Jam Belajar Dikurangi Selama Ramadan

  • Bagikan
Kepala Dinas Kabupaten Muna, Rahmat Raeba

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Jam belajar di satuan pendidikan; PAUD, SD dan SMP di Muna berkurang selama puasa. Itu merujuk surat edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna tentang durasi pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah yang menindaklanjuti surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400 tentang pembelajaran di bulan Ramadan.

Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Muna, Rahmat Raeba mengatakan surat edaran ini ditujukan bagi PAUD, SD dan SMPN di Kabupaten Muna. Dimana kegiatan pembelajaran di bulan suci Ramadan dilaksanakan dengan penyesuaian jadwal. Kemudian, materi pembelajaran yang disesuaikan dengan suasana bulan Ramadan. Durasi proses pembelajaran juga dikurangi dari jadwal biasanya.

“Jam belajar dikurangi untuk memberikan kesempatan kepada siswa untuk melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya. Pengurangan jam pembelajaran jenjang PAUD dari 30 menit menjadi 25 menit per jam satu mata pelajaran. Untuk jenjang SD dari 35 menit menjadi 30 menit per jam satu mata pelajaran dan jenjang SMP dari 40 menit menjadi 35 menit per jam. Materi pembelajaran dapat diintegrasikan dengan nilai-nilai keagamaan dan karakter yang luhur,” kata Rahmat Raeba, Senin (3/3).

Ia menjelaskan, pembelajaran di bulan Ramadan hanya berlangsung pada 6 Maret sampai dengan 25 Maret 2025. Satuan pendidikan juga wajib menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat yang diikuti peserta didik muslim. Kegiatan itu dapat diisi dengan tadarus Alquran, kajian keislaman dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia.

“Bagi peserta didik nonmuslim melaksanan kegiatan pembinaan kerohanian. Pelaksanaan pembelajaran di rumah, orang tua diharapkan berperan aktif dalam membimbing dan mendampingi siswa dalam menyelesaikan tugas dari guru dan melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan selama ramadan,” tambahnya.

Mantan Kadis Pemuda dan Olahraga Muna itu juga menyebutkan pemberitahuan ini telah disampaikan ke masingmasing sekolah di Muna. Surat edaran ini juga sebagai salah satu bentuk agar selama Ramadan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan toleransi dan saling menghormati antar umart beragama dan kegiatan dapat berjalan dengan baik.

“Untuk libur sekolah, awal Ramadan mulai 28 Februari sampai 5 Mei 2025 dan pembelajaran berlangsung secara mandiri di rumah dengan menyelesaikan tugas dari guru. Sedangkan, libur Idul Fitri mulai 26 maret sampai dengan 8 April 2025. Pembelajaran di sekolah aktif kembali pada 9 April 2025,” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan

Exit mobile version