KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tidak boleh ada jaksa nakal. Demikian penegasan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada seluruh jajarannya pada Jumat (28/2/2025). Dia mengingatkan agar para jaksa selalu menjaga marwah institusi. Bila melanggar mereka bakal disanksi.
Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap jaksa nakal. Apalagi bila mereka terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan kasus dugaan korupsi. Dia memastikan jaksa tersebut akan diberi sanksi tegas dan berat.
Demikian pula dengan jaksa yang bermain proyek. ”Jika masih ada yang bermain proyek atau melakukan intervensi yang tidak seharusnya, maka jabatan mereka akan dicopot dan ditindak tegas,” kata Burhanuddin.
Saat ini, Kejagung berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan fokus pada pemulihan kerugian negara. Karena itu, Burhanuddin menginstruksikan optimalisasi pelacakan aset dan penyelesaian tunggakan perkara tindak pidana khusus.
Selain itu, Burhanuddin juga menyoroti pentingnya penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui strategi nasional yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, dia berpesan agar para jaksa bersiap menerapkan KUHP baru.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar
mengatakan sesuai ketentuan, KUHP baru akan berlaku mulai tahun depan. KUHP baru akan diberlakukan menggantikan KUHP lama yang telah digunakan sejak zaman kolonial.
Dalam hal ini, kejaksaan berperan penting dalam memastikan implementasi KUHP baru dapat berjalan dengan baik melalui peningkatan kapasitas, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
”Jaksa Agung juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana umum dan penyalahgunaan narkotika,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (jpg)