Azhari Bupati Buton Tengah

  • Bagikan
Ilustrasi Palu sidang

--MK Menolak Permohonan La Andi-Abidin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Azhari dipastikan menduduki takhta Bupati Buton Tengah (Buteng), bersama pasangannya, Muhammad Adam Basan sebagai wakil bupati. Itu setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pemohon La Andi dan Abidin untuk seluruhnya terkait sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Buteng.

“Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan, Senin (24/2/2025).

Sengketa Pilkada Buteng nomor perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buteng, La Andi dan Abidin. Dalam pilkada 27 November 2024, duet calon Bupati dan Wakil Bupati Buteng, Azhari-Muhammad Adam Basan unggul 586 suara atas pasangan La Andi-Abidin.

Azhari-Muhammad Adam Basan meraih 27.811 suara, sedangkan rivalnya, duet La Andi-Abidin meraih 27.225 suara sah. Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno KPU Buteng pada Senin (2/12/2024).

Tak terima hasil Pilkada itu, pasangan La Andi-Abidin mengajukan sengketa PHP Kada Pilkada Buteng 2024 ke MK. KPU Buteng sebagai termohon dan pasangan Azhari-Adam Basan sebagai pihak terkait.

Dalam permohonannya, La Andi-Abidin mendalilkan adanya pelanggaran dalam proses Pilkada Buteng. Pertama, pemohon mempersoalkan terdaftarnya 2 pemilih di TPS 04 Kelurahan Boneoge yang menurutnya tidak terdaftar sebagai pemilih di Buteng berdasarkan data DPT Online kpu.go.id.

Kedua, pemohon mempersoalkan status Azhari, calon Bupati Buteng, yang masih berstatus dosen aktif di Universitas Sebelas November Kolaka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, MK berpendapat bahwa terdaftarnya Alumia dan La Insele dalam DPT TPS 04 Kelurahan Boneoge, yang menggunakan Kartu Keluarga sebagai acuan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bukti-bukti yang diajukan pemohon terkait surat keterangan kependudukan juga tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak adanya verifikasi berjenjang dan dokumen pendukung lainnya," kata Suhartoyo.

Terkait status Azhari, Ketua MK Suhartoyo menambahkan, ketentuan Pasal 69 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mensyaratkan penyampaian keputusan pemberhentian sebagai PNS paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, telah dicabut oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Syarat bagi calon kepala daerah yang berstatus ASN kini diatur dalam Pasal 26 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang tidak mensyaratkan jangka waktu tertentu untuk pengunduran diri. Keputusan pemberhentian Azhari sebagai PNS juga telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 31 Oktober 2024," ,” jelas Suhartoyo.

Menanggapi putusan tersebut, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Amirudin, bersyukur sengketa Pilkada di Buteng telah berakhir setelah MK menyatakan permohonan sengketa Pilkada Buteng tidak dapat diterima. “Sidang pembuktian telah dilakukan secara terbuka dan adil, menghadirkan saksi, ahli, dan bukti-bukti dari semua pihak,” ujarnya.

Amirudin menambahkan, putusan ini menunjukkan bahwa MK telah menjalankan perannya sebagai penegak konstitusi dan demokrasi dengan memberikan putusan yang seadil-adilnya, otentik, dan terbaik demi menjaga demokrasi serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Kami percaya bahwa MK memiliki independensi tinggi untuk menjaga kemurnian suara yang diberikan masyarakat Buton Tengah," kata Amiruddin.

Lanjut dia, dengan ditolaknya seluruh permohonan sengketa, hasil Pilkada Buteng dinyatakan sah dan final. Keputusan MK ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. “Untuk pelantikan paslon hasil sengketa MK 24 Februari 2025 akan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Amirudin. (ags/b)

MENUJU KURSI BUPATI BUTENG

MK TOLAK PERMOHONAN
-Azhari dipastikan menduduki takhta Bupati Buton Tengah (Buteng)
-Itu setelah majelis hakim MK menolak permohonan pemohon La Andi dan Abidin
-Hakim MK menolak permohonan La Andi dan Abidin untuk seluruhnya

UNGGUL DI PILKADA
-Duet Azhari-Muhammad Adam Basan unggul di Pilkada Buteng 2024
-Azhari-Muhammad Adam Basan meraih 27.811 suara
-Sedangkan rivalnya, La Andi-Abidin meraih 27.225 suara sah
-Selisih 586 suara sah
-Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno KPU Buteng pada Senin (2/12/2024)

AJUKAN GUGATAN
-Tak terima hasil Pilkada itu, La Andi-Abidin ajukan sengketa PHP Kada ke MK
-KPU Buteng sebagai termohon
-Pasangan Azhari-Adam Basan sebagai pihak terkait
-Sengketa Pilkada Buteng nomor perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025

PERMOHONAN
-La Andi-Abidin mendalilkan adanya pelanggaran dalam proses Pilkada Buteng
1.Pemohon mempersoalkan terdaftarnya 2 pemilih di TPS 04 Kelurahan Boneoge yang menurutnya tidak terdaftar sebagai pemilih data DPT Online kpu.go.id.

2.Pemohon mempersoalkan status Azhari, yang masih berstatus dosen aktif

TANGGAPAN HAKIM
-MK berpendapat terdaftarnya Alumia dan La Insele dalam DPT TPS 04 Kelurahan Boneoge menggunakan Kartu Keluarga telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

-Bukti-bukti yang diajukan pemohon terkait surat keterangan kependudukan juga tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak adanya verifikasi berjenjang dan dokumen pendukung lainnya

-Status Azhari sebagai ASN diatur dalam Pasal 26 PKPU Nomor 8 Tahun 2024
-Aturan itu tidak mensyaratkan jangka waktu tertentu untuk pengunduran diri
-Keputusan pemberhentian Azhari sebagai PNS juga telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 31 Oktober 2024
-Pasal 69 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 mensyaratkan penyampaian keputusan pemberhentian sebagai PNS paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, telah dicabut oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

  • Bagikan