Lulus PPPK, Kades Diminta Mundur

  • Bagikan
Kepala DPmD Mubar, Aswin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID Seleksi penerimaan calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Kabupaten Muna Barat (Mubar) juga diikuti oleh sejumlah Kepala Desa (Kades) di daerah itu. Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mubar, Aswin. Untuk itu, ia meminta agar Kades yang lulus dan ingin bergabung menjadi ASN agar memundurkan diri dari jabatan.

“Posisinya begini itu, mereka itu (kepala desa yang lulus PPPK, red) mau lulus PPPK diambil, setelah itu mau menjadi penjabat Kades. Saya bilang, tidak bisa. Karena aturannya tidak boleh,” kata Aswin saat dikonfirmasi Selasa (18/2).

Kendati tidak menyebut jelas aturan yang perihal Kades yang tidak bisa memiliki jabatan ganda, namun Aswin mengaku hal itu memang tidak dibenarkan. Jika Kades ingin bergabung menjadi ASN maka harus melepas jabatannya sebagai Kades. Tetapi jika tidak ingin mundur dari jabatan maka berarti harus mundur dari kelulusannya sebagai ASN PPPK. “Dia harus pilih salah satu. Tetap dia harus mundur dari salah satunya,” tegasnya.

Senada dengan itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mubar, Ibrahim Rasimu melalui operator BKPSDM Mubar Azkar Kumala Jaya mengungkapkan ada Kades yang lulus dan ingin bergabung menjadi ASN maka harus mundur dari jabatannya sebagai kepala desa. Hal itu berdasarkan penegasan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Dalam zoom meeting belum lama ini disampaikan bahwa harus memilih salah satu,” ucapnya.

Saat pengurusan penetapan NIP nanti tidak boleh berstatus Kades. Artinya harus memundurkan diri dari jabatan kepala desa. Demikian sebaliknya, jika memilih tetap menjadi kepala desa maka harus memundurkan diri dari kelulusannya sebagai PPPK,” sambungnya. (ahi/c)

  • Bagikan