KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Porsi belanja pemerintah berubah total pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025. Lewat inpres itu, anggaran transfer ke daerah kena pangkas termasuk ke Sulawesi Tenggara (Sultra). Akibatnya, Pemprov akan memperketat pos belanja. Sejumlah program yang telah dirancang harus dipending bahkan dibatalkan.
Namun Aparatur Sipil Negera (ASN) tak perlu khawatir. Kabar gaji 13 dan 14 atau biasa disebut Tunjangan Hari Raya (THR) akan ditiadakan ternyata hoaks. Tahun ini, Pemprov Sultra tetap mengalokasikan anggarannya. S
ekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, Asrun Lio memastikan isu penghapusan gaji 13 dan THR ASN tidak benar. Hingga kini, pihaknya belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat terkait kabar tersebut. Jika ada kebijakan baru, pemerintah akan menyampaikannya melalui surat resmi.
“Jadi kita belum terima itu sampai saat ini, kami belum menerima informasi resmi mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14. Jika ada keputusan, pasti akan disampaikan dalam bentuk surat resmi,” kata Asrun, Selasa (18/2).
Jenderal ASN Sultra ini menambahkan, hingga saat ini belum ada pembatalan pemberian gaji ke-13 dan 14 ASN. “Jadi belum ada pembatalannya. Regulasinya masih sama seperti tahun kemarin,” jelasnya.
Ia mengimbau seluruh ASN lingkup Pemprov Sultra agar tak panik. Mengingat hingga saat ini anggaran untuk Gaji 13 dan 14 masih tetap ada porsinya.
“Porsinya sudah ada. Jadi tak perlu khawatir. Sampai saat ini belum ada regulasi yang menyatakan gaji 13 dan THR akan dipangkas,” pungkasnya. (b/rah)