PT MMI dan PT BEM Dituding Serobot Lahan Warga Moramo

  • Bagikan
DUGAAN PENYEROBOTAN : Warga yang menyaksikan langsung dua alat berat yang tengah beroperasi melakukan penggalian pasir silika pada lahannya di Moramo.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga kembali terjadi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Kali ini perusahaan tambang pasir silika (galian C) dituding menggarap lahan milik warga tanpa izin. Lahan yang berlokasi di Desa Landipo, Kecamatan Moramo tersebut diketahui milik warga bernama Rahmat Buhari.

Ia menuding pihak PT Matra Mining Indonesia (MMI) dan PT Bintang Energi Mineral (BEM) telah secara terang-terangan melakukan aktivitas pertambangan di areal lahan miliknya. Rahmat Buhari mengungkapkan, dua alat berat tengah beroperasi di tanahnya. Alat berat tersebut dikendalikan operator yang mengaku bernama Juna dan Laboka. Kejadian ini ia ketahui saat turun langsung ke lokasi pada 19 Januari 2025 lalu sekitar pukul 14.28 Wita.

Setelah melihat aktivitas ilegal tersebut, Rahmat Buhari mencoba berkomunikasi dengan salah satu karyawan perusahaan bernama Riki Sanjaya. "Saya sudah berdialog dengan para pekerja di lokasi dan meminta mereka untuk menghentikan aktivitas serta mengeluarkan alat berat dari lahan saya," ujarnya, kemarin.

Tak hanya itu, Rahmat juga menuturkan perusahaan telah melakukan penggalian serta pemindahan material pasir silika kuarsa dari lahannya sejak akhir 2024. "Material yang diambil dari tanah saya tidak diketahui jumlah tonasenya. Saat ini, material tersebut ditampung di stockpile (tempat penyimpanan sementara) pencucian milik perusahaan," ungkapnya.

Ia mengaku telah beberapa kali memperingatkan pihak manajemen perusahaan untuk menghentikan aktivitas di lahannya. "Saya sudah mengingatkan pihak manajemen perusahaan, termasuk Sumarsono Rivai, Alex, Mufti dan Anto, saat bertemu di salah satu rumah makan di Kendari. Saya meminta mereka untuk segera menghentikan aktivitas di tanah saya," tegas Wiwin. Sayangnya pihak PT MMI dan PT BEM, belum dapat dikonfirmasi terkait tudingan tersebut. (c/ndi)

  • Bagikan