Hapus Denda PBB, Ringankan Beban Masyarakat

  • Bagikan
Kepala Bapenda Kolaka, Muhammad Ridha Tahrir

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Berbagai cara kreatif dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar segera membayar pajak. Terobosan terbaru yang dilakukan dengan penghapusan denda piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka, Muhammad Ridha Tahrir, mengungkapkan, penghapusan denda piutang PBB-P2 diadakan selama dua bulan, selama Februari hingga Maret 2025. Kata dia, hal itu dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT ke-65 Kabupaten Kolaka.

"Dengan adanya program penghapusan denda piutang PBB-P2 ini maka masyarakat sudah tidak dikenakan lagi denda administratif atas piutang PBB terdahulu. Cukup dengan membayar pokoknya saja yang waktunya pada bulan Februari sampai Maret 2025. Setelah itu kembali lagi dikenakan seperti biasa berdasarkan peraturan yang berlaku," jelas Ridha, Kamis (13/2).

Mantan Camat Kolaka itu mengatakan, program penghapusan denda piutang PBB-P2 tidak diadakan setiap tahun. Olehnya itu, ia meminta kepada warga yang dikenakan denda piutang PBB-P2 untuk memanfaatkan momentum tersebut. "Penghapusan denda piutang PBB-P2 ini dilakukan berdasarkan kebijakan kepala daerah. Jadi tidak dilakukan tiap tahun," jelasnya.

Ridha mengatakan, Pemkab mengharapkan penghapusan denda piutang PBB-P2 bisa meringankan beban masyarakat di hari ulang tahun Kabupaten Kolaka. "Tujuan penghapusan denda piutang ini untuk meringankan beban masyarakat. Olehnya itu, kami mengimbau kepada warga, khususnya yang telah dikenakan denda untuk segera membayar PBB sebelum program ini berakhir. Pajak yang anda bayarkan adalah bagian dari pembangunan daerah kita," pungkasnya. (c/fad)

  • Bagikan