Muna Kehilangan Rp 57,2 Miliar

  • Bagikan
Kepala BKAD Muna, La Ode Hasrun

Dampak Efisiensi Anggaran

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Muna menghadapi pemangkasan anggaran sebesar Rp 57,2 miliar akibat pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Pemotongan tersebut merupakan tindak lanjut dari intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang juga diperkuat dengan surat edaran dari Kementerian Keuangan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna, La Ode Hasrun mengatakan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi, kabupaten atau kota tahun 2025. Akibatnya, ada beberapa pos dana transfer ke daerah yang terkena efisiensi dengan nilai Rp 57,2 miliar. Seperti transfer ke daerah yang melekat pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi nol.

“Sesuai Inpres dan mengacu pada surat edaran Menteri Keuangan terdapat pengurangan anggaran pada Dinas PUPR senilai Rp 23 miliar yang bersumber dari DAK jalan. Irigasi sebesar Rp 3,2 miliar dan Rp 31 miliar yang sudah jelas peruntukannya. Total pemotongan anggaran dari pemerintah pusat yang melekat pada Dinas PUPR Kabupaten Muna sebesar Rp 57,2 miliar. Terdiri dari DAK jalan, DAU SG atau dana yang sudah jelas peruntukannya dan irigasi,” kata La Ode Hasrun, Selasa (11).

Ia menambahkan, sementara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain hanya terkena penyesuaian seperti belanja makan minum, Alat Tulis Kantor, hingga perjalanan dinas sebesar 50 persen. Total untuk penyesuaian di OPD tersebut Rp 13 miliar, dari total anggaran Rp 26 miliar. Untuk DAK OPD lain tidak terpangkas, hanya pada Dinas PUPR.

“Pemangkasan ini menyasar berbagai sektor, salah satunya perjalan dinas. Total anggaran perjalan dinas semua OPD sebesar Rp 26 miliar, tetapi sesuai surat edaran Menteri Keuangan anggaran perjalan dinas akan dipotong sebesar 50 persen. Pemotongan perjalan dinas tersebut sesuai kebijakan yang ada sehingga harus dijalankan. Anggaran penyesuaian itu, digeser penggunaannya di dalam APBD,” tambahnya.

Mantan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna itu mengungkapkan penyesuaian anggaran tersebut akan dialokasikan untuk sektor lain yang lebih prioritas. Di antaranya, kepentingan program ketahanan pangan, penanganan inflasi dan stunting. Pemotongan anggaran perjalanan dinas bukan hanya sekedar pengurangan biaya, tetapi juga bagian dari strategi penghematan dan efisiensi anggaran daerah.

“Anggaran penyesuaian itu akan digunakan untuk peruntukannya yakni program ketahanan pangan, penanganan inflasi dan stunting. Ini bentuk efisiensi dan penghematan anggaran yang harus dijalankan. Kebijakan ini wajib dilaksanakan karena sesuai intruksi pemerintah pusat,” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan

Exit mobile version