Oleh: Aristo Helvalex Mekuo, S.H. (Panitia Pemilihan Kecamatan Lembo, KPU Kab. Konawe Utara)
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Perhelatan akbar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara Serentak Nasional Tahun 2024 telah usai dilakukan. Penting untuk diketahui bersama bahwa frasa “Serentak Nasional” membawa implikasi berbeda dengan frasa “Serentak” terhadap implementasi dilapangan. Perbedaan paling mendasar yakni terdapat pada sifat keserentakannya.
Sebelum Pilkada 2024, telah dilakukan Pilkada secara serentak dibeberapa daerah yang dimulai pada tahun 2015, namun lain halnya dalam perhelatan Pilkada 2024 di mana pelaksanaannya dilakukan secara serentak nasional diseluruh wilayah Indonesia, terkecuali terhadap wilayah Kota dalam lingkup Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Program Legislasi Nasional
Pada saat tulisan ini dibuat telah terdapat wacana konkret tentang rencana perubahan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dibuktikan dengan masuknya rencana perubahan tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025- 2029, bahkan lebih dari itu UU Pemilu tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI.
Dalam perkembangannya dibeberapa media terdapat pernyataan anggota DPR RI yang mengungkapkan bahwa terdapat wacana untuk menggabungkan beberapa undang-undang yang berkaitan dengan kepemiluan dengan metode omnibus law, setidaktidaknya sampai tulisan ini dibuat wacana penggabungan beberapa undang-undang menjadi satu undangundang diantaranya UU Pemilu, UU Pilkada dan UU Partai Politik.
Kodifikasi sebelum Omnibus Law Omnibus Law
pertama kali secara eksplisit diatur dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. Omnibus Law sederhananya merupakan upaya untuk menggabungkan beberapa regulasi (dibaca: undang-undang) yang luas menjadi satu regulasi. Metode omnibus law ini rencananya akan diterapkan pada Rancangan Perubahan UU Pemilu.
Jauh sebelum wacana omnibus law yang akhir-akhir ini direncanakan akan diterapkan pada UU Pemilu, DPR dan Pemerintah sebelumnya telah melakukan upaya kodifikasi terhadap tiga undang-undang yakni UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi satu undang-undang yakni UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Judul Undang-Undang
Terkait dengan penamaan atau judul undang-undang beberapa yang berseliweran terdapat usulan yang menjadikan nama undangundang yang digabung menjadi UU Politik, padahal pada aspek filsosifis sarana pengejawantahan kedaulatan rakyat dengan menggunakan hak suaranya dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah hal yang paling fundamental. Sehingga lebih tepat kiranya jika judul undang-undang yang akan digabung kelak disebut UU Kepemiluan.
Instrumen Kepastian Hukum
Harapan atas perubahan UU Pemilu salah satunya adalah agar terjadinya kepastian hukum, sering kali saat menjelang perhelatan Pemilu atau Pilkada KPU RI mengeluarkan Surat Edaran atau yang biasa disebut sebagai Surat Sakti sehingga menyulitkan kinerja teknis Badan Ad hoc sebagai Tulang Punggung Demokrasi.
Adapun wacana muatan materi krusial yang menjadi pokok bahasan dalam perubahan tersebut yakni: Pertama, penghapusan presidential thresold atau ambang batas pencalonan presiden berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, melaksanakan Pilkada yang akan dikembalikan ke DPRD. Ketiga, pemisahan Pemilu Nasional dengan Lokal. Keempat, mempertimbangkan Penyelenggara Pemilu akan menjadi Lembaga Ad hoc. Kelima, mempertegas posisi keterwakilan perempuan dalam Penyelenggara Pemilu. (*)