Gugatan Pilkada 3 Daerah “Kandas”

  • Bagikan

Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan dalil para pemohon tidak memenuhi unsur hukum dan tidak dapat diterima. “Amar putusan mengabulkan eksepsi pihak termohon terkait kedudukan hukum pemohon,” ujarnya, kemarin.

Terkait putusan MK tersebut, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra, Amirudin menginstruksikan KPU kabupaten/kota untuk segera menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih di daerah yang PHP Kada-nya tidak dapat diterima.

“Instruksi ini sudah tertuang dalam surat KPU RI Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025, bertujuan agar penetapan dapat diikutsertakan dalam pelantikan serentak pada 20 Februari mendatang,” ungkap Amirudin.

“KPU daerah harus menggelar rapat pleno penetapan paling lambat satu hari setelah menerima rilis pemberitahuan dari MK, baik melalui surat elektronik maupun akses langsung ke laman MK,” sambung Amirudin.

Setelah rapat pleno, usulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih harus disampaikan ke DPRD setempat paling lambat satu hari kemudian untuk dibacakan dalam sidang paripurna. Penetapan ini akan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 dan ketentuan perundang-undangan lainnya.

“Pemerintah berencana menggabungkan pelantikan kepala daerah yang hasilnya tidak disengketakan di MK dengan hasil sidang dismissal MK. Bagi yang gugatannya diterima tentu harus melanjutkan ke tahap pembuktian pada tanggal 7 Februari 2025,” pungkas Amirudin. (ags/b)

Gugatan Pilkada 3 Daerah "Kandas"

  • Bagikan