KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sidang putusan sela untuk gugatan 4 PHP Kada 2024 di Sultra berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025) kemarin. Hasilnya, gugatan PHP Kada 3 daerah di Sultra "kandas" di sidang putusan sela MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Sedangkan PHP Kada Buton Tengah berlanjut pada sidang pembuktian.
Adapun PHP Kada 3 daerah itu yang tidak dapat diterima adalah PHP Kada Pilwali Kota Kendari yang dimohonkan pasangan calon (paslon) Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin. Lalu, PHP Kada Buton Selatan yang ajukan paslon Hardodi-La Ode Amiruddin. Dan, PHP Kada Konawe Kepulauan yang dimohonkan paslon Wa Ode Nurhayati-M. Yacub Rahman.
Dengan tidak diterimanya permohonan gugatan PHP Kada Pilwali Kota Kendari, Buton Selatan dan Konawe Kepulauan, maka 3 kepala daerah terpilih di daerah itu bakal dilantik pada 20 Februari, bersama kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK. Mereka ada Wali Kota Kendari terpilih, dr.Siska Karina Imran, Bupati Buton Selatan terpilih, Muhammad Adios dan Bupati Konawe Kepulauan terpilih, Rifqi Saifullah Razak.