KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Upaya memaksimalkan penerimaan pajak daerah, terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Terbaru, salah satu langkah yang dilakukan adalah melaksanakan koordinasi dan penagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terhadap menara telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Infrastructure Group (TBIG).
Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengembangan Bapenda Kolaka, Eriek Evansyah, mengatakan, pihaknya melakukan penyelarasan data objek pajak serta memastikan kepatuhan pembayaran PBB-P2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koordinasi itu bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Bumi Mekongga.
"Diharapkan dengan adanya langkah ini, perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi dapat semakin patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Sehingga dengan demikian maka mereka juga berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," tegasnya, Selasa (4/2).
Eriek mengungkapkan, dari hasil rekonsiliasi, baru dua vendor menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Kolaka dengan 94 unit tower. Ia mengatakan, sebagian besar tower tersebut belum memiliki surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2. Olehnya itu, di tahun 2025 ini pihaknya akan menerbitkan seluruh SPPT atas menara telekomunikasi sesuai amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Kami upayakan tahun ini PBB-P2 pada 94 tower itu sudah ditetapkan. Sehingga PAD kita nanti bisa meningkat. Olehnya itu, kami juga berharap agar para vendor bisa lebih kooperatif. Pajak yang dibayarkan adalah bagian dari pembangunan daerah kita," pungkasnya. (c/fad)