KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau terus mendorong kebijakan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus penataan aset yang dimiliki. Agenda tersebut merupakan keberlanjutan program yang telah dilakukan pejabat Pemkot sebelumnya. Hal ini diungkapkan Pj Wali Kota Baubau, Dr. H. Rasman Manafi, ketika menerima sertifikat hak pakai dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat, Selasa (4/2). "Kami mengapresiasi kepada jajaran Kementerian ATR/BPN yang sudah mempunyai program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk legalitas aset-aset Pemerintah Kota," ujarnya.
Pasca menerima penyerahan sertifikat hak pakai itu, Baubau-1 tersebut langsung menginstruksikan pihak BPKAD Kota sebagai pengelola aset pemerintah untuk mendata dengan jelas serta mengkoordinasikan dengan pengelola atau pemilik yang ditunjuk jika sudah tuntas. "Aset yang belum agar segera diproses untuk penyertifikatannya. Sudah banyak dukungan dari Kementerian ATR/BPN," pungkas Rasman Manafi. (c/lyn)