TPP ASN Muna Terancam tak Dibayar

  • Bagikan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muna, La Ode Hasrun

Khusus November dan Desember Tahun 2024

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Muna selama November-Desember tahun 2024 lalu terancam tak dibayarkan. Selain karena kondisi keuangan daerah tak memungkinkan, pembayaran TPP harus sesuai dengan prosedur yang ada.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna, La Ode Hasrun mengatakan kepastian pembayaran TPP November-Desember 2024 belum jelas. Pihaknya harus melakukan konsultasi ke Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk di review. Selain itu, harus sesuai dengan kondisi keuangan daerah.

“Pembayaran TTP November-Desember 2024 lalu harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, harus sesuai aturan yang berlaku, kita akan laporkan ke Inspektorat dan BPK untuk direview apakah layak dibayarkan atau tidak. Pembayaran TPP ASN besarannya mencapai Rp 2,8 miliar per bulan. Jadi, untuk dua bulan sekitar Rp 5,6 miliar,” kata La Ode Hasrun, kemarin.

Ia menambahkan mengenai daerah yang mampu membayar beberapa kegiatan diluar dari TTP ASN, karena ada beberapa kegiatan yang anggarannya peruntukan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant (SG). Berbeda dengan TTP ASN yang bersumber dari Dana alokasi umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Memang betul beberapa kegiatan kita sudah tuntaskan di akhir tahun seperti pembangunan fisik. Tetapi itu sudah jelas peruntukannya berasal dari DAU SG. Sedangkan DAU SG tidak bisa digunakan untuk pembayaran yang bukan peruntukannya, seperti TPP ASN. Pembayaran TPP ASN sumber dananya dari DAU juga dari pendapatan asli daerah (PAD). Jika realisasi PAD tidak sesuai dengan yang ditargetkan daerah, maka pembayaran di sesuaikan,” tambahnya.

Mantan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna itu menjelaskan pada prinsipnya pemerintah daerah berkomitmen untuk memprioritaskan hak-hak pegawai. Mengingat TPP bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kinerja ASN di daerah. “Pembayaran TPP segera dikonsultasikan ke Inspektorat atau BKP, agar tidak salah langkah mengingat TPP menyesuaikan dengan PAD dan kondisi keuangan daerah. Kami berharap, ASN tidak berkecil hati dengan adanya keterlambatan pembayaran TPP November-Desember 2024,” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan