--Ingatkan Pihak Bersengketa Terima Putusan dengan Ikhlas
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal PHP Kada 2024. Rencana dilaksanakan 4-5 Februari 2025 mendatang.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra memberikan bocoran informasi jelang putusan dismissal. Menurutnya, hasil putusan hanya dua hal: Berhenti (gugur) atau lanjut.
Bagi perkara yang lanjut ke tahap sidang pembuktian, kata dia, dapat menghadirkan saksi maupun ahli ke hadapan persidangan. Jumlah saksi dan/atau ahli yang dihadirkan dibatasi, yakni maksimal enam orang untuk perkara sengketa gubernur dan empat orang untuk perkara sengketa bupati/wali kota.
“Komposisi saksi atau ahli yang akan dihadirkan, tergantung kebutuhan masing-masing pihak, selama tidak melebihi batas maksimal,” jelasnya.
“Jadi, boleh saksi semuanya, boleh ahli semuanya. Boleh separuh- separuh. Terserah, tergantung kebutuhan dari masing-masing permohonan,” sambungnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, para pihak wajib menyerahkan data identitas, CV, serta keterangan dari setiap saksi atau ahli yang dihadirkan. Sementara itu, khusus untuk ahli wajib menyertakan izin dari atasan yang bersangkutan.
“Itu harus diserahkan di kepaniteraan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian,” terangnya.
Sidang pembuktian dijadwalkan pada 14–28 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim MK akan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Setelah itu, pada 3–6 Maret 2025, majelis akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas hasil sidang pembuktian dan menyusun putusan. Adapun sidang pengucapan putusan akhir sengketa 2025.
Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7-11 Maret
Saldi juga menyampaikan pesan kepada para pihak bersengketa Pilkada 2024, agar dapat menerima putusan Mahkamah dengan ikhlas, terlepas apa pun hasilnya.
“Kalau sudah diserahkan ke MK, kita harus terima apapun hasilnya, dengan ikhlas,” ungkapnya.
Saldi meminta para pihak menjaga kekondusifan persidangan hingga akhir. Menurutnya, baik pihak yang perkaranya dinyatakan lanjut maupun tidak, sama-sama mendapatkan pembelajaran dari proses sidang tersebut.
“Kalau ada yang beruntung, alhamdulillah. Kalau belum beruntung, alhamdulillah juga. Ada waktu ke depan merebut keberuntungan baru,” jelasnya.
Tak hanya itu, dia juga mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan kontestasi rutin setiap lima tahun. Oleh sebab itu, dia menyampaikan pesan optimisme kepada para pihak bersengketa. (KP/JP)