KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sebanyak 40 desa yang tersebar pada enam wilayah kecamatan di Kabupaten Buton Utara (Butur), akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025 ini. Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat sudah menyiapkan anggaran pelaksanaan pesta demokrasi itu sebanyak 2 miliar.
Anggota Komisi I DPRD Butur, Harsaad Mbaru, membenarkan jika Pemkab bersama legislatif telah mengucurkan anggaran sebesar 2 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak 2025 tersebut. “InsyaAllah, Pilkades akan dilaksanakan tahun ini. Kita sudah setujui anggaran dalam pembahasan beberapa waktu lalu,” ungkap Harsaad Mbaru, kemarin.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, meskipun anggaran telah disiapkan, untuk waktu tepat pelaksanaan pemungutan suara belum bisa ditentukan. Itu karena regulasi atau pedoman pelaksanaan yang diatur melalui peraturan bupati, belum terbit.
Selanjutnya, sebagai bentukan pengawasan, DPRD akan melakukan rapat dengar pendapat bersama mitra kerja tentang penyesuaian regulasi dan ketentuan lainnya dalam pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.
“Kita akan rapat dengar pendapat komisi I dengan Sekretaris Kabupaten, Asisten I, pihak DPMD dan Bagian Hukum Setkab. Pembahasannya terkait penyesuaian regulasi Pilkades serentak,” sambung Harsaad Mbaru.
Selain itu, pelaksanaan Pilkades serentak mengacu pada undangundang nomor 3 tahun 2024, revisi kedua dari UU nomor 6 yahun 2014 tentang desa. hal itu mengatur berbagai poin terkait desa, seperti kedudukan, kewenangan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Salah satu poin penting dalam undangundang tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali, baik secara berturut-turut maupun tidak,” tandas Harsaad Mbaru. (b/had)