MK Segera Putuskan Sengketa Pilgub Sultra

  • Bagikan
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Jawa Pos/ Istimewa)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Jawa Pos/ Istimewa)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan sela atau dismissal terkait sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra). Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya. Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Anggota KPU Sultra, Muh. Mu'min Fahimuddin

Putusan sela adalah putusan sementara yang dikeluarkan hakim sebelum putusan akhir dan tidak bersifat final. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Muh. Mu'min Fahimuddin, mengatakan putusan ini akan menentukan apakah sengketa Pilgub Sultra akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.

Mu'min Fahimuddin optimistis sengketa tersebut tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian.
“Jika demikian, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan ditetapkan 3 hari setelah pembacaan putusan sela, dan selanjutnya menunggu jadwal pelantikan dari pemerintah,” ujarnya kepada Kendari Pos, kemarin.

Mu’min berharap sengketa ini dapat diselesaikan tanpa perlu Pemungutan Suara Ulang (PSU), mengingat PSU membutuhkan anggaran tambahan dari APBD dan waktu persiapan 2 bulan dari MK.

“Untuk 6 kabupaten di Sultra yang tidak memiliki sengketa Pilkada, pelantikan pasangan calon telah dijadwalkan pada 6 Februari 2025, hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait,” kata Mu’min.

  • Bagikan