TPP Hanya untuk PNS

  • Bagikan
Ilustrasi TPP

--Belanja Pegawai di APBD Belum Ideal

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus bersabar. Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2025 ini hanya diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keterbatasan anggaran menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Dengan tambahan PPPK yang baru direkrut, belanja pegawai yang harusnya 30 persen kini melonjak menjadi 40 persen.

Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sultra J. Robert menyatakan kebijakan anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan aturan standar yang berlaku. Apalagi proses pengubahan TPP memerlukan langkah panjang, termasuk persetujuan DPRD dan konsultasi ke pemerintah pusat.

"Standar besaran TPP hingga saat ini masih menggunakan ketentuan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Selama standarnya belum ada perubahan, berarti sampai tahun ini juga belum ada perubahan. Kita masih tetap menggunakan standar yang lama,” kata Robert, Jumat (24/1).

Konsultasi dengan pemerintah pusat kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra ini, harus dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi. Proses ini dinilai cukup kompleks sehingga pemerintah daerah lebih memilih menyiapkan regulasi terlebih dahulu sebelum mengusulkan perubahan TPP.

“Biasanya, penyediaan infrastruktur atau regulasi itu kami siapkan H-1 sebelum kebijakan mulai berjalan. Dengan begitu, saat kebijakan diimplementasikan, semua regulasi dan infrastruktur sudah siap,” jelasnya.

Khusus PPPK sambungnya, TPP bukanlah hak wajib yang harus diterima. Yang menjadi hak utama adalah gaji pokok. Andaikan dialokasikan maka hal ini akan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

“Dalam ketentuannya, belanja pegawai termasuk gaji dan tunjangan, maksimal hanya 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tetapi dengan tambahan PPPK saat ini, alokasi belanja pegawai di APBD Sultra sudah lebih dari 40 persen,” ungkapnya.

Ia mengilustrasikan apabila TPP untuk PPPK tetap ditambahkan, maka APBD akan terkuras habis hanya untuk membayar gaji dan tunjangan. Hal ini akan berdampak pada aspek lain, seperti pelayanan publik, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pembangunan infrastruktur.

“Kalau semua APBD habis untuk membayar gaji, bagaimana dengan pelayanan publik? Bagaimana dengan pelaksanaan SPM dan pembangunan infrastruktur? Ini tentu menjadi dilema yang harus kami pertimbangkan dengan cermat,” paparnya.

Dalam arahan Kemendagri, pemerintah daerah diwajibkan menjaga keseimbangan anggaran agar tidak hanya terfokus pada belanja pegawai.

“Langkah-langkah strategis diperlukan untuk memastikan alokasi anggaran tetap memadai, baik untuk kebutuhan pegawai maupun pelayanan publik. Dengan kompleksitas regulasi dan keterbatasan keuangan daerah, pentingnya efisiensi dan prioritas dalam pengelolaan anggaran,”pungkasnya. (b/rah)

TUNJANGAN TPP 2025

  • Anggaran Hanya Diproyeksikan untuk PNS
  • Keterbatasan Anggaran jadi Bahan Pertimbangan
  • Aturan, Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD
  • Dengan Adanya PPPK, belanja Pegawai Naik 40 Persen
  •  Belanja Pegawai Termasuk Gaji dan Tunjangan
  •  Proses perubahan TPP memerlukan langkah panjang
  • Harus mendapat persetujuan DPRD dan konsultasi ke pemerintah pusat.
  •  Standar besaran TPP hingga saat ini masih menggunakan ketentuan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya
  • Bagikan