KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Maraknya praktik percaloan di kawasan Pelabuhan Amolengo-Labuan yang berlokasi di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menuai sorotan. Aktivitas para calo yang beroperasi di pelabuhan penyeberangan tersebut dinilai kian meresahkan. Bahkan mereka diduga mampu menciptakan jalur ilegal untuk meloloskan pengguna jasa tanpa tiket resmi.
Para calo bahkan diduga ikut campur dalam pengaturan nomor antrean, pengambilan tiket, hingga membuka palang kendaraan menuju dermaga. Seperti yang diungkapkan AN (28), salah satu pengguna jasa di pelabuhan tersebut. Ia merasa praktik para calo menyebabkan ketidaknyamanan dan kerugian bagi pengguna jasa lainnya.
"Di sini calo sangat meresahkan. Pegawai pelabuhan seperti tidak mampu mengatasi mereka," sindirnya, Jumat (24/1).
AN menuturkan, para calo menawarkan jalur khusus menuju dermaga tanpa tiket resmi dengan tarif tertentu. Mulai dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan bagi pengguna jasa yang telah mengantre dengan tertib.
Kadang kami sudah antre berjam-jam, tapi ada saja yang lolos lewat jalur ilegal karena bayar ke calo. Sangat menyebalkan," keluhnya.
Pengguna jasa lainnya berinisial SA (35) mengungkapkan hal senada. Dikatakannya para calo bahkan mengatur tiket kendaraan dengan kategori yang tidak sesuai.
Ia pernah diminta membayar tarif kendaraan truk sedang (TS) sebesar Rp 490 ribu, meskipun kendaraan yang dibawanya tergolong truk besar (TB) dengan tarif resmi Rp 700 ribu.
"Bahkan ada kendaraan yang masuk tanpa tiket sama sekali dan itu langsung dikawal oleh calo. Akibatnya sering terjadi kericuhan di pelabuhan," ungkap kata SA.
Warga lainnya yang enggan disebutkan namanya mengatakan kericuhan kerap dipicu oleh ulah para calo yang melibatkan pengguna jasa, pegawai pelabuhan, hingga pihak pelayaran."Jika ada pihak yang mencoba melawan, tidak jarang para calo bertindak agresif dengan melakukan pengeroyokan," kesalnya.
Sementara itu MA (31), warga setempat menuding, praktik percaloan disebabkan oleh dugaan kolusi di Pos 1 Dinas Perhubungan Sultra atau kelalaian petugas di pintu masuk dermaga. "Calo memanfaatkan kelemahan di Pos 1 dan pintu palang. Ada kendaraan yang dibiarkan masuk dulu, tiket menyusul kemudian. Akibatnya, banyak yang tidak sesuai dengan dimensi tiketnya," jelas MA.
Masyarakat, khususnya pengguna jasa pelabuhan itu berharap pihak pelabuhan dan aparat penegak hukum, seperti Polsek Kolono dan Polres Konsel, segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik percaloan ini.
Regulasi sebenarnya sudah jelas. Sesuai surat edaran Dinas Perhubungan Sultra nomor 552/296 serta dua Peraturan Gubernur (Pergub) menegaskan, pelabuhan diatur untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran pelayaran, sekaligus mencegah praktik ilegal seperti percaloan.
"Aturan sudah ada, tinggal ditegakkan. Jika ini terus dibiarkan, masyarakat yang paling dirugikan," pungkas MA. Terkait semua keluhan tersebut, pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penyeberangan Amolengo belum memberi tanggapan. (b/ndi)