DPRD Tinjau Ulang Perda Minuman Beralkohol

  • Bagikan
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, dr.Jabar Aljufri memimpin RDP tentang peninjauan kembali Perda Minuman Beralkohol di Gedung DPRD Kota Kendari, kemarin.

--Siap Sidak 30 Pedagang

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, dr. Jabar Aljufri memimpin rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan masyarakat terkait peninjauan ulang Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2015 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Hearing berlangsung di Sekretariat DPRD Kota Kendari serta dihadiri oleh anggota Komisi II, M. Syaifullah Usman, Hetty Saranani, dan La Ami, serta Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala.

Pihak-pihak terkait seperti Polresta Kendari, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, dan Koordinator Ruang Sipil Sultra juga turut hadir dalam pertemuan ini.

Alhasil, semua pihak sepakat untuk melakukan sidak langsung ke 30 pedagang eceran minuman beralkohol di Kota Kendari.

Pihak kepolisian diminta untuk berkolaborasi dengan DPRD Kota Kendari dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam pelaksanaan sidak tersebut.

dr.Jabar Aljufri, menekankan pentingnya pengetatan pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kota Kendari.

“Pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif konsumsi minuman beralkohol,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan sidak yang akan dilakukan merupakan langkah awal dari upaya komprehensif untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda yang berlaku dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan kondusif di Kota Kendari. (ags/b)

  • Bagikan