KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi akan diterapkan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), termasuk di Kabupaten Wakatobi. Tujuannya untuk menyediakan data dasar yang akurat dan terpercaya untuk perencanaan pembangunan desa.
"Data ini nantinya dapat digunakan untuk menyusun RPJPD, RPJMD dan RKPD," kata Bupati Wakatobi, H. Haliana, kemarin.
Ia baru saja menerima naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut yang diserahkan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto di Kendari, awal pekan ini.
"Kami baru saja menghadiri undangan Pj Gubernur Sultra dalam rangka penyerahan naskah akademik Raperda tersebut bersama bupati, wali kota dan para ketua DPRD," ungkapnya.
Haliana menegaskan, secara esensial, data desa dan kelurahan presisi meliputi sejumlah hal seperti data spasial, numerik, termasuk tematik dan analisis. Nantinya instansi pemerintah terkait dapat menggunakan data-data tersebut sebagai landasan pembangunan di berbagai sektor.
"Insyaallah dengan data presisi ini, pembangunan dapat lebih baik ke depan," harap Haliana. Untuk diketahui, sebanyak 17 kabupaten dan kota di Sultra telah menerima naskah Raperda tersebut. (c/thy)