--Pembangunan Pelabuhan dan Sistem Belt Conveyor di Pomala
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan pelabuhan (port and jetty facilities) dan pembangunan sistem belt conveyor di Pomala oleh PT Antam (Persero) Tbk pada tahun 2021 memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mulai bertindak, mendalami kasus tersebut.
Hal itu ditegaskan Kajati Sultra, Hendro Dewanto, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody, S.H. “Penyidik sedang menangani kasus tersebut. Persoalan ini mendapat atensi khusus dari Pak Kajati,” ungkap Dody dalam keterangan tertulisnya kepada Kendari Pos, Senin (20/1/2025).
Kasus ini mendapat perhatian Kejati karena anggarannya cukup besar. Mencapai ratusan miliar rupiah. Dody menjelaskan lebih rinci kasus tersebut.
Menurutnya, kontrak pembangunan pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dengan kapasitas 12.000 DWT, dilakukan dengan PT Adhi Karya selama 15 bulan. Dimulai pada 26 Maret 2012 dengan nilai kontrak sebesar USD 26.259.744 (sekitar Rp 420 miliar). Namun, proses perencanaan yang tidak tepat dan kurangnya pengawasan oleh tim proyek, mengakibatkan proyek tersebut tidak selesai tepat waktu (mangkrak) sesuai ketentuan kontrak
Begitu juga, pembangunan sistem belt conveyor (Material Handling Equipment) yang kontraknya ditandatangani dengan PT Wijaya Karya pada 17 Januari 2012 selama 15 bulan. Dengan nilai kontrak sebesar USD 11.154.026 (sekitar Rp 178 miliar), mengalami kendala yang sama.
“Proyek ini juga tidak selesai tepat waktu, karena perencanaan buruk dan pengawasan yang kurang,” jelasnya.
Lanjut dia, hingga kini, kedua proyek tersebut, yakni pembangunan pelabuhan dan sistem belt conveyor, belum dapat difungsikan sesuai peruntukannya.
“Penyidik Kejati Sultra berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan perkara ini,” tegasnya. (rah)