Selain itu, pada Desember 2024, RS Jiwa juga tengah fokus pada persiapan pemantauan dan evaluasi akreditasi, yang menjadi prioritas untuk mempertahankan status akreditasi rumah sakit. Akreditasi ini wajib dilakukan setiap tahun, dan jika tidak dipenuhi, peringkat akreditasi dapat diturunkan.
dr.Putu Agustin menjelaskan pembayaran jasa pelayanan hanya bisa dilakukan setelah laporan keuangan direview oleh Inspektorat. Proses review ini wajib dilakukan meskipun dana untuk pembayaran sudah tersedia di kas BLUD. "Kami fleksibel karena uangnya masih ada di kas BLUD, tetapi tetap harus sesuai prosedur. Semua laporan harus dilaporkan ke BPKAD dan Bapenda," jelasnya.
dr.Putu Agustin menegaskan seluruh pegawai RS Jiwa, termasuk dirinya, belum menerima pembayaran hingga review Inspektorat selesai. "Tidak ada yang dibayarkan secara terpisah. Semua harus dibayar secara keseluruhan untuk memastikan keadilan," tuturnya.
Protes para pegawai RS Jiwa mencuat akibat kekhawatiran bahwa pembayaran jasa pelayanan tidak akan terealisasi seperti yang pernah terjadi sebelum rumah sakit berstatus BLUD. Namun, dr.Putu Agustin menegaskan situasi saat ini berbeda karena dana masih berada di kas BLUD dan akan tetap dibayarkan meskipun melampaui tahun anggaran, asalkan dilaporkan sebagai utang jasa. "Intinya, pembayaran ini bukan tidak akan dibayar, tetapi masih dalam proses. Setelah review Inspektorat selesai, kami akan membayarkan secepatnya," tegasnya.
dr.Putu Agustin mengaku telah mempercepat proses penyelesaian regulasi dan administrasi, termasuk pengembangan aplikasi untuk perhitungan remunerasi berbasis kinerja. Dengan upaya ini, diharapkan pembayaran jasa pelayanan dapat segera direalisasikan tanpa menimbulkan polemik lebih lanjut. "RS Jiwa berkomitmen menyelesaikan persoalan ini sesuai prosedur, demi memastikan hak-hak tenaga kesehatan tetap terpenuhi dengan adil," pungkasnya. (rah/b)