Sementara itu, anggota KPU Sultra, Amiruddin, menyatakan optimisme KPU dalam menghadapi gugatan tersebut. Pihaknya telah mempersiapkan jawaban dan bukti untuk membuktikan bahwa Pilkada Sultra 2024 telah berjalan sesuai aturan.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan yang kalah dari pasangan Andi Sumangerukka-Hugua dengan selisih suara yang signifikan (775.183 suara vs 308.373 suara).
Pemohon menuduh pasangan Andi Sumangerukka-Hugua melakukan berbagai pelanggaran TSM, termasuk manipulasi syarat pencalonan, penyalahgunaan sumber daya pemerintahan (ASN, kepala desa, BPD, dan kepala dusun), praktik politik uang (pembagian uang kepada tim kampanye, relawan, dan pemilih), serta intimidasi terhadap pemilih.
Mereka bahkan menuding adanya penggunaan grup WhatsApp khusus yang melibatkan kepala desa dan oknum aparat untuk memenangkan pasangan calon tersebut.
Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Andi Sumangerukka-Hugua atau, sebagai alternatif, melaksanakan PSU di 13 kabupaten/kota, bahkan seluruh Sultra. (ags/b)
KPU Bantah Tuduhan Kecurangan Pilkada