KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan. Bantahan ini disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di 13 kabupaten/kota dan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.
Ketua KPU Sultra, Asril, menjelaskan bahwa permohonan diskualifikasi dan PSU merupakan bagian dari petitum pemohon yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Ia menekankan bahwa ini hanyalah permintaan pemohon dan belum merupakan keputusan resmi MK.
Asril mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu putusan resmi dari MK. "Isu yang beredar di media online memang benar adanya, itu bagian dari petitum mereka. Namun, ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan dan belum ada putusan," ujarnya, kemarin.