KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Swasembada pangan masuk dalam program Asta Cita. Sebagai upaya menyelaraskan dan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Tenggara (Sultra) akan membenahi sarana dan prasarana pertanian. Salah satunya membenahi jaringan irigasi. Tahun ini, prioritas peningkatan dan perbaikan saluran irigasi lebih difokuskan di wilayah kepulauan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra Pahri Yamsul menjelaskan jaringan irigasi yang baik berpotensi mendongkrak hasil pertanian. Oleh karena itu, Pemprov Sultra berencana melakukan pembenahan secara bertahap jaringan irigasi. Hal ini bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan sumber daya air.
"Pembenahan irigasi di wilayah Kambara, Muna Barat (Mubar) menjadi salah satu titik. Saat ini, irigasi di Kambara memiliki kapasitas air hingga 1.100 kubik per detik. Namun saat ini hanya sekitar 20 persen dari kapasitas tersebut yang digunakan, sehingga banyak air yang terbuang. Oleh karena itu, kami akan memaksimalkan potensi air," jelas Pahri Yamsul kemarin.
Sejauh ini, pihaknya sudah meninjau lokasi dan melakukan pengecekan bersama tim teknis. Hasilnya, sumber air yang tersedia masih sangat besar. Untuk itulah, pemerintah akan memanfaatkannya secara optimal untuk mengairi sawah.
Meskipun Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak mencukupi untuk seluruh proses, Pemprov Sultra akan berkoordinasi dengan Balai dan pihak terkait untuk melanjutkan proyek ini. Dengan anggaran yang tersedia sekitar Rp 6,6 miliar, diharapkan beberapa langkah strategis dapat segera dilaksanakan, termasuk pembenahan pada sistem irigasi untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
"Jadi kita akan bicarakan dengan balai lagi bagaimana kelanjutannya. Jadi ini akan dibangun bertahap kebetulan juga Pemkab Muna Barat kita sudah libatkan tentang langkahlangkah strategis apa disana sehingga irigasi itu kalau sudah dikerjakan bisa bermanfaat," ujarnya.
Kewenangan Pemprov Sultra dalam pengelolaan irigasi mencakup area seluas antara 1.000 hingga 3.000 hektar. Untuk area di bawah 1.000 hektare menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.
"Dan di atas 3.000 hektare menjadi kewenangan pusat. Proyek ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor pertanian di Kambara dan sekitarnya," pungkasnya. (c/rah)