Mendagri Diminta Lantik Kepala Daerah Terpilih Sesuai Jadwal

  • Bagikan
Rahmat Saleh

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian diminta tetap melantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh.

“Pelantikan kepala daerah terpilih seharusnya tetap dilaksanakan pada Februari 2025, sebagaimana telah dijadwalkan,” ujar Rahmat Saleh di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Menurut Rahmat, wacana penundaan pelantikan kepala dae- Jika Tak Ada Gugatan di MK rah hingga Maret 2025 tak memiliki dasar kuat. Hal itu mengingat kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK tidak memiliki persoalan hukum.

“Persoalan apa yang membuat harus diundur pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK? Ini tentu menjadi pertanyaan kita,” katanya.

Legislator dari Daerah Pemilihan I Sumatera Barat ini menilai, sepatutnya pelantikan dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati. Kecuali memang ada putusan Mahkamah Konstitusi yang harus ditunggu untuk pilkada yang bersengketa.

“Kami mendesak dan meminta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang telah ada dan disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang jelas, terutama yang berkaitan dengan hukum. Tetapi ini tidak, kita melihat hanya untuk keseragaman dan itu tentunya bukan alasan,” tegasnya.

Sekadar informasi, Pilkada Serentak 2024 digelar di 545 daerah dengan perincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

MK saat ini telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.

Itu artinya, lebih dari 200 kepala daerah terpilih yang tak terkait perkara PHP Kada 2024 menjadi korban karena harus menunggu seluruh proses sengketa Pilkada di MK tuntas. Bukan hanya itu, masyarakat juga menjadi korban karena ada tumpuan harapan dan janji yang segera ingin mereka rasakan dari kepala daerah terpilih.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mewanti-wanti penundaan pelantikan menyebabkan terjadinya kekosongan kada pada sejumlah daerah.

“Alhasil nanti juga pj lagi yang akan menjabat. Banyak tugastugas yang akhirnya terbengkalai. Baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari seorang pj tersebut,” terangnya.

Selain itu, penundaan pelantikan dikhawatirkan tidak akan sejalan dengan proses pilkada yang bersengketa di MK. Penundaan akan menimbulkan persoalan baru saat MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah yang berpekara.

“Kalau ada daerah yang bersengketa, kemudian terdapat pemungutan suara ulang. Tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” ingatnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari. (JP)

  • Bagikan