Dilarang Rangkap Jabatan yang Dibiayai APBD

  • Bagikan
Bupati Konkep, H. Amrullah

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengumumkan hasil penerimaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturannya, jika terdapat rangkap jabat sebagai anggota perangkat desa, maka wajib mengundurkan diri pada salah satu posisi.

Bupati Konkep, H. Amrullah, menegaskan, para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar mengundurkan diri ketika dinyatakan lulus menjadi PPPK.

"Jadi ketika mereka dinyatakan lulus maka mereka ada ruang untuk memilih mengundurkan diri sebagai anggota BPD atau dari PPPK," kata Amrullah.

Konkep-1 tersebut menyatakan, anggota BPD merupakan salah satu perangkat Pemerintahan Desa yang mesti menaati dan melaksanakan aturan yang ada dengan sungguh-sungguh.

"Pegawai Negeri Sipil maupun PPPK dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan. Tidak boleh rangkap pekerjaan. Itu sudah tertuang dalam peraturan pemerintah manajemen ASN. Bagi PPPK, sanksi mereka akan diputus kontraknya dan diberhentikan," sambung Amrullah.

Bupati Konkep dua periode itu menambahkan, hal larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU desa, namun juga PP nomor 34 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana undang-undang desa serta Permendagri nomor 110 tahun 2016," paparnya.

"Jadi harus memilih salah satu, tidak boleh dua jabatan. Sebab tidak diperkenankan memiliki dua jabatan yang dibiayai dari anggaran sama seperti APBD," tegasnya. (c/jib)

  • Bagikan

Exit mobile version