--Bawaslu: Tunggu Putusan MK !
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), belum lama ini. Perkara Nomor 252/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini mempertentangkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra nomor urut 04, Tina Nur Alam - LM Ihsan Taufik Ridwan (pemohon), melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra (termohon), dan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua (pihak terkait). Dalam sidang tersebut, pemohon memaparkan pokok-pokok permohonan.