Pakaian PNS dan PPPK akan Diseragamkan

  • Bagikan
Ilustrasi Pakaian PNS dan PPPK

Tunggu Finalisasi Pergub--

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah bersiap menerapkan aturan baru mengenai pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, sesuai regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024. Pakaian dinas PNS dan PPPK di lingkup Pemprov Sultra akan disamakan. Kini regulasi yang mengatur pakaian dinas ASN itu digodok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, H. Asrun Lio, menegaskan bahwa Pemprov Sultra sesuai arahan Pj Gubernur, Andap Budhi Revianto berkomitmen penuh untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Saat ini, aturan tersebut masih menunggu finalisasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi turunan dari Permendagri tersebut. Menurut Asrun, harmonisasi Pergub dengan Kemendagri telah dilakukan, dan hasil revisi atas harmonisasi tersebut sedang dalam proses penyempurnaan.

“Saat ini Pergub tentang pakaian dinas sudah dilakukan harmonisasi di Kemendagri. Bahkan saat ini Pergub-nya masih dalam perbaikan hasil harmonisasinya,” ujar Asrun, Rabu (15/1).

Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah penyeragaman pakaian dinas antara PNS dan PPPK. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 yang menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN.

“Terkait pakaian dinas harian, PNS dan PPPK sekarang sama, karena PPPK juga sudah ASN sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2023,” jelas Asrun.

Ia menambahkan, perubahan ini mencakup penggunaan pakaian dinas khaki yang selama ini identik dengan PNS. Sebelumnya, PPPK menggunakan seragam hitam putih, namun kini aturan baru mengakomodasi penyesuaian tersebut.

“Sehingga saat ini pakaian PPPK bukan lagi hitam putih, tetapi sudah menyesuaikan pakaian khaki, termasuk sesuai ketentuan Pergub pakaian dinas,” terangnya.

Aturan baru ini merupakan langkah strategis dalam upaya reformasi birokrasi. Tidak hanya menyasar efisiensi kerja dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga menekankan pentingnya penampilan ASN sebagai pelayan masyarakat.

Pemprov Sultra, bersama dengan pemerintah daerah lainnya, kini tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk memastikan aturan ini dapat diimplementasikan sepenuhnya pada tahun 2025. Masa transisi selama satu tahun akan dimanfaatkan untuk sosialisasi aturan kepada seluruh ASN di wilayah Sultra.

“Insyaallah, dalam waktu dekat aturan ini akan disosialisasikan di lingkungan Pemprov Sultra, mengingat masa penyesuaian dan sosialisasinya berlaku satu tahun. Namun seiring sejalan ini sudah mulai diterapkan,” tegas Asrun.

Perubahan aturan pakaian dinas ini diharapkan dapat memperkuat identitas ASN sebagai abdi negara yang profesional dan terpercaya. Dengan penyeragaman pakaian dinas, diharapkan tercipta kesetaraan antara PNS dan PPPK, sekaligus meningkatkan wibawa dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

Pemprov Sultra optimis bahwa aturan baru ini tidak hanya menjadi simbol reformasi birokrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun citra positif ASN di mata masyarakat. Langkah ini diyakini mampu memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan pelayanan publik di Sultra.

“Pemprov kini menunggu finalisasi Pergub untuk selanjutnya diterapkan di lingkungan ASN Sultra. Dengan demikian, para ASN diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini dan mendukung pelaksanaan tugas pemerintah yang lebih baik,”pungkasnyap. (rah/b)

  • Bagikan

Exit mobile version