Hanura Bantah Kuasa Hukum Tina Nur Alam Soal Pemalsuan Tanda Tangan

  • Bagikan
Fajar Ishak Daeng Jaya


KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Partai Hanura Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tegas membantah tuduhan pemalsuan tanda tangan yang dilayangkan oleh kuasa hukum calon Gubernur Sultra nomor urut 4, Tina Nur Alam di Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Hanura menilai tuduhan tersebut sebagai isu yang tidak berdasar dan berpotensi merusak nama baik partai.

Kader senior Partai Hanura Sultra dan anggota DPRD Provinsi Sultra, Fajar Ishak Daeng Jaya, menyatakan tuduhan itu sengaja dihembuskan untuk mendiskreditkan Partai Hanura. “Isu ini tidak pernah dibahas di forum resmi DPD Hanura Sultra selama proses Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah),” ujarnya kepada Kendari Pos, Rabu (15/1/2025).

  • Bagikan

Exit mobile version