DPRD Warning Indomaret

  • Bagikan
Anggota Komisi 2 DPRD Kota Kendari, Maulana Ali Syaputra menerima aduan masyarakat terkait pembangunan Indomaret, kemarin.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari, Maulana Ali Syaputra, menerima aspirasi masyarakat terkait jarak antara Indomaret dan pasar tradisional. DPRD Kota Kendari diminta merekomendasikan pencabutan izin operasional Indomaret Wayong dan Indomaret Baruga.

Hal ini didasarkan pada hasil pengukuran bersama DPRD Kota Kendari, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), tim tata ruang, dan pihak Indomaret yang menunjukkan jarak antara Indomaret dan pasar tradisional tidak mencapai 1 kilometer, melanggar Perwali Kota Kendari No. 29 Tahun 2019 Pasal 7 Poin 2.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kendari Maulana Ali Syaputra menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan serius.

Hasil pengukuran yang menunjukkan pelanggaran Perwali tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan langkah selanjutnya. Dugaan pelanggaran jarak minimal antara Indomaret dan pasar tradisional ini perlu dikaji secara mendalam.

“Kami akan mengundang semua pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi yang terbaik dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (ags/b)

  • Bagikan

Exit mobile version