Supriyani Diberi Formasi Khusus PPPK

  • Bagikan
Bupati Konsel Surunuddin Dangga (4 dari kanan) menyerahkan usulan formasi khusus PPPK 2024 untuk guru SDN 4 Baito, Supriyani kepada Dirjen GTK PG Kemendikdasmen Nunuk Suryani (4 dari kiri), Selasa (14/1/2025).

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Nasib Guru Supriyani mulai menemui titik terang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulan formasi khusus untuk guru SDN 4 Baito, Supriyani diserahkan Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga, kepada Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK PG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.

"Pagi ini, saya bertemu langsung dengan Bupati Konsel. Beliau menyerahkan usulan formasi khusus untuk Ibu Supriyani. Alhamdulillah, ini akhir yang membahagiakan," ujar Nunuk Suryani, Selasa (14/1/2025).

Nunuk mengungkapkan kegembiraannya atas penyelesaian ini. Proses tersebut menjadi perhatian khusus setelah pada Senin (13/1/2025), berbagai pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Dinas Pendidikan Konsel, melakukan pertemuan untuk membahas langkah penyelesaian bagi guru honorer tersebut.

Supriyani, yang sebelumnya berstatus R3 dalam seleksi PPPK 2024 tahap pertama dan tidak lulus formasi reguler. Kini memiliki kesempatan baru melalui jalur formasi khusus.
Langkah ini menjadi bukti nyata perhatian Pemkab Konsel terhadap nasib guru Supriyani yang telah lama mengabdi, 16 tahun.

Menurut Dirjen Nunuk, penyelesaian masalah tenaga honorer, termasuk guru seperti Supriyani, membutuhkan sinergisitas dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah.
“Penyelesaian ini tidak bisa hanya mengandalkan Kemendikbudristek. Semua instansi diharapkan terlibat aktif,” ujarnya.

Dengan adanya keputusan ini, Supriyani akhirnya bisa menikmati status ASN PPPK, yang selama ini menjadi impian banyak tenaga honorer di Indonesia. "Ini adalah wujud nyata komitmen Pemkab Konsel untuk memberikan penghargaan kepada para tenaga pendidik yang telah lama mengabdi," tutur Dirjen Nunuk.

Menteri Abdul Mu’ti Tunaikan Janji

Sebelumnya, Supriyani dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK tahap pertama tahun 2024. Padahal Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pernah janji Supriyani akan diangkat lewat jalur afirmasi saat kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Supriyani ramai.

"Kemarin dinyatakan tidak lulus, karena jalur afirmasi itu, Pak Menteri Dikdasmen tidak ingin merugikan guru-guru yang berhak, karena jumlah formasinya terbatas, sehingga tahap satu selesai, kami mengajukan formasi itu dalam formasi khusus atas nama Ibu Supriyani," kata Nunuk.

  • Bagikan