Langkah ini, lanjut Sekda Asrun Lio, merupakan amanat langsung dari Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, yang meminta seluruh instansi pemerintah untuk konsisten menjalankan aturan sesuai dengan UU ASN.
Pada tahun 2024, Pemprov Sultra telah mendata seluruh honorer atau pegawai non ASN dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengikuti seleksi PPPK. Mereka yang belum lulus pada tahap pertama masih memiliki peluang untuk mengikuti tahap kedua, dengan masa pendaftaran diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
"Semua tenaga honorer yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki hak untuk mendaftar PPPK. Dengan demikian, seluruh tenaga honorer dapat diakomodir melalui mekanisme ini," jelas Sekda Asrun Lio.
Mantan Kepala Dinas Dikbud Sultra itu menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. “Kami memahami bahwa transisi ini mungkin tidak mudah, tetapi ini adalah bagian dari komitmen untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan akuntabel. Ada amanat UU yang harus kita laksanakan, dan kami yakin, melalui proses ini, semua pihak akan mendapatkan solusi terbaik,” kata Sekda Asrun Lio.
Dengan kebijakan yang tegas ini, diharapkan tidak ada lagi tenaga honorer yang merasa dirugikan atau terpinggirkan. Semua tenaga kerja akan diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang transparan dan berbasis meritokrasi.
Ia pun mengingatkan seluruh pejabat di lingkup Pemprov Sultra untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Ini adalah langkah strategis untuk masa depan ASN yang lebih baik, dan kami berharap semua pihak dapat mendukung penuh kebijakan ini,” pungkas Sekda Asrun Lio. (rah/b)