Sekda Sultra Bakal Sanksi Pejabat yang Terima Honorer

  • Bagikan
Asrun Lio
Asrun Lio

Dilarang Mengangkat Tenaga Honorer

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi berlaku sejak Oktober 2023. Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN setelah UU ASN itu berlaku. Nah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) pun tunduk pada aturan UU tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio pun melarang pejabat di bawahnya atau pimpinan OPD untuk mengangkat tenaga honorer.

Sekda Sultra, Asrun Lio, menegaskan larangan itu sesuai dengan kebijakan nasional, setelah penatanaan tenaga honorer melalui mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Dalam UU ASN sudah diatur bahwa pengangkatan tenaga honorer tidak diperbolehkan lagi. Jika ada yang tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Sekad Asrun saat diwawancara Kendari Pos, Selasa (14/1/2025).

Sekda Asrun Lio menegaskan, pengangkatan tenaga honorer setelah tenggat waktu yang ditentukan merupakan pelanggaran hukum tetapi juga berpotensi mengganggu sistem manajemen kepegawaian. Dalam UU ASN disebutkan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Dengan demikian, tahun 2025 menjadi titik awal bagi semua instansi pemerintah di lingkup Pemprov Sultra untuk tidak lagi menggunakan jasa tenaga honorer.

“Tidak dibenarkan lagi ada tenaga honorer di lingkup pemerintah. Jika masih ada pejabat yang nekat melakukannya, akan ada konsekuensi hukum, termasuk sanksi administratif maupun pidana,” tegas Sekda Asrun Lio.

  • Bagikan