KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Upaya hukum yang ditempuh 4 tersangka korupsi Gedung Expo Buton kandas. Praperadilan yang diajukan tersangka Pengadilan Pasarwajo untuk bebas dari jeratan hukum tak membuahkan hasil. Hakim PN Pasarwajo Naufal Muzaki menolak gugatan praperadilan itu pada 14 Januari.
Hakim menilai penetapan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan gedung expo Buton pun bisa dilanjutkan.
“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Naufal Muzaki dalam ruang sidang PN Pasarwajo, kemarin. Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi gedung ekpo Buton yang berada di bilangan Takawa telah bergulir sejak lama.Kasus itu memasuki babak baru pada akhir 2024. Kejaksaan Negeri Buton menetapkan 4 tersangka yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkannya.
Pembangunan gedung expo mulai diangggarkan tahun 2017 sebanyak Rp 9 miliar pemenang lelang PT Hipotesa Kontraktor, tahun 2018 sebanyak Rp 3,5 miliar pemenang lelang PT Tiga Mutiara dan tahun 2019 sebanyak Rp 4,8 miliar dengan pemenang tender PT Fadli Kommunity dan terakhir tahun 2022 sebanyak Rp 9 miliar.
Hasil temuan penyidik, pengerjaan proyek ada beberapa item yang tidak sesuai RAB setelah dicek fakta di lapangan. Tetapi setiap tahun anggaran itu dananya diserap 100 persen, tapi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan
Para tersangka merupakan direktur tiga perusahaan pemenang tender dalam tiga kali penganggaran. Satu lainnya adalah mantan Sekda Buton (LZ). Tersangka saat ini dititipkan di lapas IIA Baubau. (lyn/b)