Motif Sakit Hati, Beri 21 Tusukan Maut

  • Bagikan
BEBER: Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro (dua dari kanan) dalam Press Conference kasus pembunuhan di Hotel Alvis Jaya, Senin (13/1/2025).

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kepolisian Resor Kendari (Polresta) Kendari berhasil mengungkap motif dibalik pembunuhan seorang pria berinisial AKB (43), yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), di Dinas Kesehatan Kabupaten Muna. Korban ditemukan tewas di kamar 4B Hotel Alvis Jaya Kendari, Kamis (9/1/2025) lalu.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro mengungkapkan, pelaku berinisial N (23) melakukan pembunuhan tersebut, dikarenakan sakit hati dan tersinggung setelah terlibat cekcok dengan korban.

"Awalnya, korban mengundang pelaku untuk minum miras pada Kamis (9/1/2025) di hotel Alvis Jaya melalui pesan WhatsApp. Pelaku tiba di lokasi pada pukul 14.00 WITA, dan langsung menanyakan keberadaan miras yang telah dijanjikan. Korban menjawab bahwa miras sedang dibeli oleh temannya," jelas
Kombes Pol Eko Widiantoro, Senin (13/1/2025).

Kemudian sambil menunggu, keduanya mengobrol di atas tempat tidur. Namun, perbincangan itu berubah menjadi cekcok yang memicu tersangka merasa tersinggung, sehingga terjadi perkelahian antara keduanya.

"Saat perkelahian terjadi, pelaku mengambil senjata tajam jenis kerambit di bawah bantal, lalu menikam korban di bagian leher hingga korban meninggal di tempat. Berdasarkan hasil visum terdapat 21 luka tusukan," bebernya.

Setelah korban tewas, pelaku berupaya untuk menghilangkan jejak. Dia menutupi tubuh korban dengan selimut hotel dan sebuah kaos putih. Setelah itu, pelaku mencuci tangannya yang berlumuran darah di kamar mandi hotel. Kemudian duduk sambil merokok untuk berpikir.

Tak lama kemudian, pelaku mengambil ponsel dan dompet korban, serta membawa senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan. Pada pukul 18.00 WITA, pelaku meninggalkan hotel dan membuang barang bukti berupa senjata tajam, ponsel korban, dan kunci kamar di sekitar kawasan Universitas Haluoleo Kendari.

Keesokan harinya, Jumat (10/1/2025), pelaku melarikan diri ke Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, untuk menghindari penangkapan. Keesokan harinya pada Sabtu (11/1/2025), tim gabungan yang terdiri dari Buser 77 Sat Reskrim dan Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari, serta tim Jatanras Resmob Polda Sultra, melakukan penangkapan tersebut.

Pihak kepolisian belum mendapatkan bukti kuat, soal informasi yang beredar, terkait adanya hubungan spesial korban dan pelaku yang menjadi sebab percekcokan.

"Masih pendalaman penyelidikan terkait hal tersebut. Namun, motif yang jelas hingga saat ini adalah pelaku sakit hati dan tersinggung akibat cekcok dengan korban," terangnya.

Barang bukti diamankan yang disita dari karyawan Hotel Alvis Jaya, berupa satu lembar selimut yang terdapat bercak darah, satu lembar seprei, satu lembar baju kaos warna putih, dan satu buah sarung kerambit yang ditemukan di kamar hotel tersebut.

Sedangkan dari bukti yang disita dari tersangka berupa satu bilah senjata tajam jenis kerambit warna hitam dan satu buah dompet milik korban yang berisi identitas.

"Pelaku kini mendekam di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tutupnya. (b/iky)

  • Bagikan

Exit mobile version