Lolos PPPK, Aparatur Desa Harus Mundur !

  • Bagikan
Plt Kepala DPMD Konut, Amir Mahmud Moita

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun yang masih calon dan dinyatakan lulus seleksi, kini dihadapkan pada pilihan. Sebab bagi mereka yang memiliki jabatan pada Pemerintahan Desa, harus menentukan, apakah menjadi ASN PPPK atau tetap sebagai unsur penyelenggara Pemdes.

Hal itu setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) mengeluarkan surat edaran bernomor 400.10/73/tahun 2025, tentang larangan bagi kepala desa, perangkat dan anggota Badan Permusyawaratan Desa merangkap jabatan menjadi ASN PPPK. "Surat edaran tersebut ditandatangani langsung Bupati Konut, Ruksamin, sejak tanggal 8 Januari lalu," kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Konut, Amir Mahmud Moita, Senin (13/1).

Dalam petikan surat edaran ditegaskan, bagi Kades, perangkat desa dan anggota BPD yang telah menjadi ASN PPPK dan atau telah dinyatakan lulus, agar segera menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada bupati atau pada Penjabat Pembina Kepegawaian. "Iya harus memilih, ASN PPPK atau Kades, perangkat desa dan anggota BPD," tegas Amir Mahmud Moita. (c/min)

  • Bagikan

Exit mobile version