Dukcapil Cetak 9.329 Akta Kelahiran

  • Bagikan
Kepala Dukcapil Kota Kendari, swanto Dongge.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari mencatat peningkatan signifikan dalam pengurusan akta kelahiran pada tahun 2024.

Tercatat sebanyak 9.329 akta kelahiran dicetak dari periode Januari hingga Desember 2024. Peningkatan ini dipicu oleh kerja sama yang terjalin antara Dukcapil dengan rumah sakit swasta, negeri, dan Puskesmas di Kota Kendari.

Kepala Dukcapil Kota Kendari, Iswanto Dongge mengungkapkan, pihaknya menghadirkan layanan kependudukan "Three In One" yang memudahkan proses pengurusan dokumen kependudukan.

“Layanan ini memberikan kemudahan bagi ibu yang melahirkan di rumah sakit, dengan langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara bersamaan,” ungkap Iswanto Dongge, Senin (13/1/2025).

Di sisi lain, Dukcapil Kota Kendari juga mencatat 1.964 akta kematian pada tahun 2024. Meskipun demikian, kata Iswanto, kemungkinan masih ada warga yang meninggal namun belum mengurus akta kematian.

“Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya pengetahuan tentang pentingnya akta kematian,” jelasnya.

Dukcapil Kota Kendari terus mengimbau kepada lurah dan Ketua RT/RW supaya mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kematian warga.

Akta kematian memiliki peran penting dalam berbagai hal, seperti mengenali jumlah penduduk. “Akta kematian membantu dalam menentukan jumlah penduduk yang akurat,” terangnya.

Selanjutnya, pengurusan akta kematian juga bisa mencegah penyaluran bantuan sosial yang salah. “Akta kematian memastikan bahwa bantuan sosial tidak diberikan kepada orang yang telah meninggal,” ujarnya.

Disisi lain, kata Iswanto, pengurusan akta kematian juga bisa meminimalisir pelanggaran pemilu. “Akta kematian mencegah orang yang telah meninggal dunia untuk diundang dalam pemilihan,” ungkapnya.

Mantan Irban Inspektorat Kota Kendari ini menambahkan, proses pengurusan akta kematian di Kantor Dinas Dukcapil Kota Kendari sangat mudah. “Cukup dengan membawa surat keterangan kematian dari kelurahan, akta kematian dapat diterbitkan,” imbuhnya. (b/ags)

  • Bagikan