DPRD Setuju Tiga Raperda Tentang Desa

  • Bagikan
Suasana rapat paripurna pembahasan Raperda tentang desa yang dipimpin langsung ketua DPRD Buton Mararusli Sihaji

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Buton mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton. Ketiganya adalah Raperda perubahan tentang desa. Senin (13/1), Pemkab Buton menyerahkan dokumen payung hukum itu untuk dikaji oleh parlemen.

Pj. Bupati Buton La Haruna melalui Asisten I Setda Buton Alimani menyampaikan pihaknya menyerahkan 3 Raperda terkait Desa. Ketiganya yakni Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Alimani melanjutkan, pada prinsipnya ketiga Raperda itu merupakan tindak lanjut dari lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan lahirnya UndangUndang Nomor 3 Tahun 2024 ini, ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Buton yang terkait dengan pemilihan kepala desa, pengangkatan perangkat desa dan badan permusyawaratan desa, perlu disesuaikan pengaturannya.

Sehingga diharapkan mekanisme pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat berjalan dengan lebih tertib dan mampu menghasilkan sumber daya aparatur desa yang handal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa yang semakin kompleks. Demikian pula pengangkatan dan pemberhentian anggota BPD, diharapkan dapat berjalan lebih demokratis dan mencerminkan keterwakilan yang sesuai dengan amanah Undang-Undang, sehingga BPD mampu berperan meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam berdemokrasi di tingkat lokal.

“Ketiga Raperda yang kami ajukan pada hari ini,a sebelumnya telah melewati proses harmonisasi melalui lembaga/kementerian yang membidangi hukum dan perundang-undangan,” katanya.

Lanjut dia, hal itu dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 63 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, yang berbunyi sebagai berikut: “pengharmonisasian, pembulatan, an pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten yang berasal dari Bupati dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan”.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Buton Mararusli Sihaji menegaskan Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif itu langsung ditelaah dan dikaji oleh masingmasing fraksi. Hanya butuh setengah hari, fraksi dewan sudah menuntaskan telaah tersebut. Dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pun bisa ditarik kesimpulan bahwa semuanya setuju ditetapkan menjadi Perda.

“Sesuai dengan perkembangan zaman, aturan memang harus selalu disesuaikan. Sama halnya dengan Perda tentang desa ini. Memang penting dilakukan penyempurnaan atas aturan yang lama. Dan pada intinya semua fraksi setuju,” ungkap politisi Golkar itu. (lyn/b)

  • Bagikan

Exit mobile version