Pengamat : Gugatan Harus Memenuhi Syarat TSM

  • Bagikan
Pengamat Politik Sultra, Dr.Muh Najib Husain, S.Sos., M.Si

Sebelumnya, Ketua KPU Sultra Asril mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan dengan mempersiapkan dokumen. "Kami mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK," ujar Ketua KPU Sultra, Asril.

Ia menegaskan dinamika selama proses Pilkada 2024 akan dijadikan pembelajaran untuk meningkatkan kinerja KPU di masa mendatang. Ia juga menekankan pentingnya soliditas dan profesionalisme seluruh jajaran KPU dalam menghadapi potensi sengketa.

Asril telah meminta KPU kabupaten/kota di Sultra untuk berkoordinasi dan mendapatkan pendampingan dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang relevan untuk menghadapi potensi sengketa di MK.

“Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan struktur dokumen serta bukti yang diajukan. Kami pastikan setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Asril.

Pada kesempatan terpisah, Anggota Bawaslu Sultra, Bahari, menyatakan kesiapan lembaganya, memberikan keterangan di MK, terkait gugatan sengketa hasil Pilkada 2024.
"Kami telah siap memberikan keterangan yang akurat dan objektif kepada MK jika dibutuhkan. Kami siap menghadapi proses hukum ini dengan sebaik-baiknya," ungkap Bahari.

Terkait diterima atau ditolaknya gugatan dari pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Sultra, Bahari mengaku bahwa hal tersebut bukan menjadi ranah Bawaslu, karena lembaga ini bukan bertindak sebagai pengadil. "Kita serahkan semua keputusannya kepada MK," kata Bahari.

Terpisah, Pengamat Politik Sultra, Dr.Muh Najib Husain, S.Sos., M.Si menjelaskan gugatan Pilkada umumnya ditentukan oleh tiga hal yakni bukti, saksi, dan saksi ahli. “Gugatan yang diterima oleh MK umumnya harus memenuhi syarat TSM, yaitu terstruktur, sistematis, dan masif,” ujarnya, Minggu (12/1/2025).

Dr.Muh Najib, menjelaskan, TSM berarti adanya organisasi atau jaringan yang terlibat dalam pelanggaran, pelanggaran secara sistematis berarti terorganisasi, dan pelanggaran masif berarti ada pengulangan pelanggaran. "Misalnya dugaan money politic yang dilaksanakan di beberapa daerah,” tuturnya.

Dr.Muh Najib menekankan para kandidat yang kalah memiliki hak politik untuk mengajukan gugatan. “MK harus mengakomodir hak tersebut, dan keputusan akhir mengenai diterima atau ditolaknya gugatan akan dikembalikan kepada masing-masing paslon ,” pungkasnya. (ags/b)

  • Bagikan