Misi Berat di MK
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadapi sebanyak 15 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) 2024. Para penggugat punya misi berat di MK. Mereka harus bekerja keras untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Anggota KPU Sutra, Amiruddin mengungkapkan, KPU telah mempersiapkan jawaban dan bukti untuk menghadapi gugatan para penggugat yang mengklaim adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
“Kami optimistis dapat membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam hal ini Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 berjalan sesuai aturan,” ujar Amiruddin kepada Kendari Pos, Minggu (12/1/2025), kemarin.