KPU Muna Tunggu Putusan MK

  • Bagikan
Ketua KPU Muna, La Ode Muh. Askar Adi Jaya

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna belum bisa menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Alasanya, hasil Pilkada Muna masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Muna, La Ode Muh. Askar Adi Jaya mengatakan proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih baru bisa dilakukan setelah proses di MK selesai. Karena masih ada gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon LM Rajiun-Purnama Ramadhan terhadap hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna yang digelar serentak pada 27 November lalu.

“Sesuai dengan ketentuan bahwa yang bisa menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah kabupaten/kota atau provinsi yang tidak terdapat gugatan di MK. Kita masih ikuti proses gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan akronim RahmatNya Muna,” kata La Ode Muh. Askar Adi Jaya, kemarin.

Komisioner KPU Muna Dua periode itu menambahkan, pihaknya belum bisa menetapkan calon kepala daerah terpilih karena masih menghadapi gugatan di MK, ini sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan gugatan pasangan calon LM Rajiun-Purnama Ramadhan memasuki tahapan sidang pendahuluan. Dijadwalkan pada 15 Januari 2025, proses di MK memasuki tahapan sidang pendahuluan.

“Agenda pada 15 Januari 2024 mendengarkan permohonan dari pasangan Rahmat-Nya Muna. Semua dalil-dalil pemohon akan disampaikan pada sidang pendahuluan tersebut. Usai sidang pendahuluan, KPU Muna akan diberi kesempatan untuk menjawab yang diajukan oleh pemohon. Selanjutnya, MK akan mengambil keputusan yakni putusan sela,” tambahnya.

Koordinator Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU Muna itu menjelaskan apabila permohonan pemohon dikabulkan, tahap selanjutnya adalah tahap pembuktian. Pada putusan sela yang menentukan apakah gugatan dikabulkan atau ditolak. Apabila dikabulkan, maka proses persidangan di MK akan memakan waktu lama.

“Jika putusan sela pemohon dikabulkan, proses persidangan di MK bisa memakan waktu panjang hingga Maret 2025 mendatang. Apabila ditolak MK, maka KPU akan segera menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih hasil Pilkada 2024 di Januari 2025. KPU Muna siap melaksanakan sesuai keputusan MK. Kami akan mengikuti prosesnya hingga tuntas. Kami juga mengimbau agar masyarakat bersabar dan menghormati proses yang sedang berjalan,” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan