DPRD Bakal Hearing THM Tak Berizin

  • Bagikan
Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kendari H. Sugianto menerima tuntutan mahasiswa soal penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) tak berizin.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--DPRD Kota Kendari merespons aspirasi mahasiswa terkait dugaan pelanggaran izin operasional Rich Club Kendari yang merupakan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari.

Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kendari H. Sugianto, mengungkapkan, setelah menerima aspirasi mahasiswa, pihaknya langsung mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing) bersama pelaku usaha THM dimaksud.

“Sekretariat DPRD Kota Kendari akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap H.Sugianto, kemarin.

Sebelumnya, mahasiswa aktivis lintas kampus Sultra mendesak DPRD Kota Kendari untuk menyelidiki dugaan pelanggaran izin operasional Rich Club, sebuah tempat hiburan malam di Kota Lulo.

Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara menyampaikan pernyataan sikap yang berisi tuntutan kepada DPRD Kota Kendari, yakni Rapat Dengar Pendapat: Menjadwalkan rapat dengar pendapat untuk membahas dugaan tidak memiliki izin Lounge dan izin pembuangan air (IPAL).

Mahasiswa juga meminta pemerintah agar segera mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas Rich Club. (ags/b)

  • Bagikan

Exit mobile version