Patuhi Putusan UMP 2025 !

  • Bagikan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, L.M. Ali Haswandi.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-- Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2025 telah ditetapkan Desember 2024 lalu. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025, dengan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan terkait pembayaran upah minimum yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, L.M. Ali Haswandi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan ini. Hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran yang diterima terkait pembayaran UMP dan UMSP Sultra.

“Kami telah menegaskan sejak awal pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami juga telah melakukan sosialisasi secara masif kepada pengusaha dan buruh terkait penetapan ini,” ujarnya kemarin.

Penetapan UMP dan UMSP 2025 Sultra tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024. Besaran UMP tahun ini ditetapkan sebesar Rp 3, 073 juta mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 187 ribu ibandingkan UMP 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 2,885 juta.

Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Menteri Tenaga Kerja dan Presiden Prabowo, serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Kami memahami bahwa kebijakan ini memberikan tantangan bagi kalangan pengusaha, namun pemerintah telah melakukan kajian mendalam untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja,” bebernya.

Disnakertrans Sultra telah menyelesaikan program sosialisasi UMP dan UMSP 2025 pada Desember 2024. Sosialisasi ini menyasar pengusaha dan buruh, dengan hasil yang menunjukkan bahwa kedua belah pihak menerima penetapan upah tersebut tanpa ada pengajuan keberatan atau penangguhan dari pihak pengusaha.

“Tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan atau penangguhan pembayaran upah. Ini menunjukkan komitmen mereka untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Disnakertrans juga telah menginstruksikan petugas untuk melakukan pemantauan langsung guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai dengan ketentuan. Pemantauan dilakukan dengan koordinasi bersama serikat buruh dan pihak perusahaan.

“Pada tahap awal ini, kami masih memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk menyelesaikan proses pembayaran upah sesuai ketentuan. Namun, pemantauan penuh tetap dilakukan, dan jika ada pelanggaran, buruh dapat melaporkannya ke posko pengaduan yang telah kami sediakan,” tegasnya.

Penetapan UMP dan UMSP 2025 ini mencerminkan langkah nyata pemerintah Sultra dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif di daerah. Kepatuhan pengusaha terhadap kebijakan ini menjadi kunci utama untuk memastikan stabilitas hubungan industrial di Sultra.

“Pemerintah tidak hanya menetapkan kebijakan, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan dengan baik. Semua ini demi kesejahteraan pekerja dan kelangsungan dunia usaha di Sultra,” pungkasnya. (b/rah)

  • Bagikan