KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar rapat sosialisasi terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Balai Kota Kendari, kemarin.
Wali Kota Kendari, Parinringi menyampaikan pembebasan BPHTB ini merupakan komitmen Pemkot dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kota Kendari menekankan pentingnya pelayanan dasar seperti kebersihan, air bersih, dan penerangan untuk penataan kota yang lebih baik,” ungkap Parinringi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti, menjelaskan kriteria MBR yang berhak atas pembebasan BPHTB.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Kendari nomor 41 tahun 2024, batasan penghasilan per bulan ditetapkan sebesar Rp 7 juta untuk yang belum menikah dan Rp 8 juta untuk yang sudah menikah.
Selain sosialisasi pembebasan BPHTB, Pemkot Kendari juga mengajak para pengembang perumahan untuk berkolaborasi dalam menjaga kebersihan Kota Kendari. (b/ags)