Pelantikan Kepala Daerah Tunggu Keputusan MK dan Arahan Presiden

  • Bagikan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa proses pelantikan kepala daerah definitif masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi. Saat ini, Kemendagri sedang berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta arahan dari Presiden terkait mekanisme dan waktu pelantikan.

"Kami sedang berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan meminta arahan dari Bapak Presiden. Di satu sisi, kami ingin kepala daerah definitif ini segera dilantik agar bisa langsung bekerja. Tapi di sisi lain, ada tahapan-tahapan persidangan di MK yang harus kami tunggu," ujar Bima Arya di Surabaya, kemarin.

Bima Arya menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah tidak mungkin dilakukan secara serentak. Hal ini disebabkan oleh perbedaan proses hukum yang dilalui oleh masing-masing kepala daerah.

"Kalau semuanya serentak, tentu akan memakan waktu yang sangat lama. Hampir tidak mungkin menunggu semuanya selesai. Ada kepala daerah yang tidak ada gugatan sama sekali, ada yang gugatannya ditolak oleh MK, dan ada juga yang gugatannya dikabulkan sehingga harus diproses lebih lanjut oleh MK. Tahapan ini berbeda-beda, dan harus kami detailkan secara teknis," jelasnya.

Kemendagri menargetkan pelantikan dilakukan secepat mungkin agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat segera berjalan dan sinkron dengan agenda nasional.

"Target dari Pak Mendagri adalah sesegera mungkin, karena RPJMD ini harus segera sinkron dan berjalan. Jadi, jangan terlalu lama. Namun, untuk bulan Januari, jelas tidak memungkinkan," ungkap Bima.

Ketika ditanya apakah pelantikan dapat selesai pada Maret, Bima Arya menambahkan, "Kami belum bisa bicara tanggal dan bulan. Tapi sebisa mungkin, kami akan melaksanakan pelantikan dengan opsi-opsi yang ada." (jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version