Manfaatkan Perpanjangan Masa Pendaftaran PPPK

  • Bagikan
Bupati Konut, H. Ruksamin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) perekrutan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memerpanjang masa pendaftaran hingga tanggal 15 Januari 2025. Dengan waktu tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) mengajak warga yang selama ini menjadi tenaga non ASN agar memanfaatkan peluang tersebut untuk melakukan pendaftaran PPPK gelombang kedua.

Bupati Konut, H. Ruksamin, bahkan meminta kepada seluruh pelamar PPPK yang memiliki kriteria agar segera mendaftar kembali pada pembukaan pendaftaran tahap kedua. Kriteria dimaksud adalah, pelamar yang tidak memenuhi syarat saat seleksi administrasi tahap satu seleksi PPPK. Kemudian, pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta pelamar yang belum melamar pada seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk pegawai harian lepas yang aktif bekerja di Instansi Pemkab Konut selama dua tahun yang dibuktikan dengan surat keputusan.

"Saya meminta dan mengimbau saudara-saudaraku yang terdata dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi di Pemkab Konawe Utara paling sedikit dua tahun, agar menggunakan kesempatan ini untuk kembali mendaftar pada tahap kedua," ajak Ruksamin.

Bupati dua periode itu mengatakan, Pemkab sedang membuka ruang bagi para pelamar. Olehnya itu, dengan kesempatan perpanjangan pendaftaran gelombang kedua, maka harus dimanfaafkan secara maksimal.

"Kita diberi waktu sampai tanggal 15 Januari tahun 2025 pukul 23:59 Wita," ujar Ruksamin.

Sementara itu, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) pengadaan calon PPPK Pemkab Konut, belum merilis jumlah pendaftar gelombang kedua itu. "Belum bisa kita update, karena proses pendaftaran masih berlangsung," ujar Kasubdit Pengadaan pada BKPSDM Konut, Heppy Aprianti. (c/min)

  • Bagikan

Exit mobile version