KPU Tetapkan Darwin-Ali Pemenang Pilkada Mubar

  • Bagikan

Sebelumnya, Ketua KPU Mubar, La Tajudin mengungkapkan pelaksanaan rapat pleno tersebut merupakan tahapan akhir dari Pilkada Mubar. Selanjutnya, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mubar terpilih menunggu hari pelantikan. "Tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan (KPU Provinsi dan KPU RI) dalam hal pelantikannya," ujarnya.

Mantan Sekum KAHMI Mubar itu mengatakan ketentuan yang mengatur tentang pelantikan pasangan bupati terpilih telah diatur dalam Perpres 80 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelantikan gubernur, bupati dan walikota hasil Pilkada 2024. Dalam ketentuan itu bagi daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maka pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati dilaksanakan 10 Februari 2025. "Sampai saat ini kita masih merujuk di Perpres 80 karena belum ada ketentuan ataupun regulasi lain yang mengatur tentang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak ini," pungkas La Tajudin. (ahi/b)

  • Bagikan