Kenaikan Retribusi Kios Pasar Laino Merujuk Perda

  • Bagikan
Kadis Perdagin Muna, Hardani Muuri

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Muna menggelar sosialisasi kenaikan tarif kios di Pasar Laino Raha yang akan diberlakukan mulai tahun 2025. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Hal ini sebagai wujud dalam memajukan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu menyelenggarakan pemerintahan secara efektif, efisien dan akuntabel dengan mendukung anggaran yang memadai, di antaranya bersumber dari pendapatan asli daerah.

Kadis Perdagin Muna, Hardani Muuri, mengatakan kenaikan tarif tersebut adalah hasil rapat Dinas Perdagin, Bapenda bersama pemerintah daerah. Sebelumnya, kenaikan tarif kios tersebut juga dibahas di Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna. Juga diharmonisasikan di Kementerian Hukum sebagai upaya menyesuaikan keputusan daerah demi meningkatkan kepastian hukum, keadilan, kesebandingan dan kejelasan hukum.

“Rancangan Perda ini sudah dilakukan sejak tahun 2023, tetapi baru di berlakukan tahun 2025 dan baru berjalan sosialisasi. Berdasarkan perda lama nomor 6 tahun 2013 Rp 350 rupiah per meter menjadi Rp 1.200 rupiah permeter untuk jenis permanen. Sedangkan, untuk semi permanen sebelumnya Rp 300 menjadi Rp 1.100 rupiah,” kata Hardani Muuri, Kamis (9/1).

Ia menambahkan, pihaknya sudah menggelar sosialisasi mulai minggu ini, khusus Pasar Laino Raha. Untuk pasar-pasar di Kecamatan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak tahun 2024. Tetapi, kenaikan tarif kios baru diberlakukan tahun 2025. Untuk Perda Kabupaten Muna nomor 2 tahun 2024, dihitung berdasarkan induk kios. Sedangkan, perda tahun 2013 dihitung dengan kios swadaya.

Yang dikenakan tarif hanya bangunan induknya saja dan sudah dikonsultasikan ke Inspektorat. Di mana bangunan swadaya tidak dikenakan tarif, tetapi diambil tarif daruratnya. Karena sebelumnya bangunan swadaya permanen tersebut merupakan pasar darurat yang dibangun oleh pemkab. Mengenai swadaya permanen ini akan kami konsultasikan kembali ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tambahnya.

Kadis Perdagin Muna itu menjelaskan, sebelumnya Perdagin sudah mendapatkan teguran dari BPK karena masih menggunakan perda lama. Sedangkan, Perda Kabupaten Muna Nomor 2 tahun 2024 sudah disahkan. Pihaknya berharap, perubahan perda ini bisa mendapat respon baik di kalangan pedagang pasar khususnya Pasar Laino Raha.

“Salah satu alasan kenaikan tarif retribusi adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ini juga merupakan langkah pemerintah kabupaten untuk memperkuat pendapatan daerah. Terutama dari sektor pasar yang menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Kami berharap, kenaikan tarif ini mendapat respon baik dari pedagang,” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan

Exit mobile version